Assalamu’alaikum ustadz..
Saya memiliki seorang anak yang mana di sekolahnya selalu diwajibkan untuk menghafal surat-surat pendek oleh gurunya. Pertanyaan saya, sebenarnya apa hukum dari pada menghafal Al-Qur’an di luar bacaan surat pendek ketika shalat.
Terima kasih.Wassalamu’alaikum
Jawab :
Bila demikian adanya.Itu patut diapresiasi.Karena hafalan itu tidak akan memberatkan namun justru mencerdaskan anak.
Menghafal ayat-ayat al-Quran asalnya sunnah.Namun wajib menghafal al-Fatihah dan penyertanya untuk dipakai sholat.
Mengenai hukum menghafal al-Quran maka para ulama ada yang mengatakan sunnah muakkadah,artinya sunnah yang dianjurkan.
Namun ada juga yang mengatakan fardhu kifayah,artinya wajib ada salah seorang dari kaum muslimin melakukannya (menghafal al-Qur’an 30 juz),bila tidak maka semuanya berdosa.Bahkan sampai ada yang mengatakan wajib hukumnya dalam setiap kota/kampung ada seorang penghafal al-Qur’an 30 juz.Bila tidak maka satu wilayah itu berdosa semuanya.
Bagikan artikel ini ke :
Artikel Yang Mungkin Berkaitan :
- Syeikh Bakri Al-Tarabishi Berpulang
- Hukum Amalan yang Diniatkan Untuk Allah dan Selain Allah
- Agar Dijauhkan dari kaum yang jahil
- Menakjubkan! Pengaruh al-Qur’an terhadap tubuh Manusia
- MENGENAL Surat-Surat Makkiyah Dan Madaniyah
- Berapa Kali Baca al-Quran Dibanding Buka Gadget?
- Niat yang Ikhlas (baik)
- Asbabun Nuzul Surah An-Nashr
- Menggali Kandungan Surat Al Fatihah
- Malaysia Keluarkan Fatwa Demonstrasi Haram