Ke depan akan ada regulasi yang mengatur penerbitan, pencetakan dan pendistribusian Alquran. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengkajian Alquran Lajnah, Muchlis M Hanafi.
Ia mengatakan kegiatan penerbitan Alquran di Indonesia tengah berkembang sangat dinamis seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat Muslim terhadap mushaf Alquran dan produk terkait seperti terjemah dan tafsir. Di tengah euforia industri penerbitan Alquran tersebut, banyak kelemahan yang muncul di lapangan.
Sebaliknya pihak Lajnah hanya berwenang sebatas pentashihan naskah. Adapun kesalahan banyak terjadi saat pencetakan hingga pendistribusian. Melihat kondisi seperti ini Lajnah pun berkeinginan memiliki regulasi yang mengatur hal tersebut dengan maksud menjaga kesucian Alquran.
“Kami ingin ada regulasi yang mengatur, mengendalikan da mengawasi. Perlu dibuat standarisasi, bahkan perlu pula sistem penaminan mutu,” kata Muchlis saat penutupan mukernas ulama di Serang, Kamis (24/5) malam.
Menurut Muchlis, pihaknya sedang menyiapkan master dokumen, SOP yang mengatur penyiapan naskah, pencetakan hingga pendistribusian. Tahun depan segala dokumen itu ditargetkan rampung untuk krmudian dibandingkan dengan negara lain seperti Saudi, Mesir dan Turki. Pihaknya juga akan mengajukan draft regulasi kepada pemerintah.
“Ya dua tiga tahun (standardisasi dan regulasi jadi). Insya Allah,” harap Muchlis.
Sumber
- Tidak Hanya Jadi Imam Masjid, Hafidz Quran Juga Bisa Jadi Pengusaha
- Beasiswa Penghafal Quran Universitas Andalas
- Penelitian Ilmuwan Tentang Fakta Sains al-Qur’an
- Temuan Struktur Tahan Gempa dari al-Qur’an
- Terselesaikannya Perselisihan Umat dalam Bahtera Al Quran dan As Sunnah
- Tips Hafal al-Quran dari Syekh Ahmad Ziyadah
- Al-Quran Sudah Jelaskan Kondisi Dasar Laut yang Gelap Gulita
- Menyapu Lantai pun, Ulama Ini Baca Al Qur`an
- Dengan Al Qur`an, Allah Angkat Dan Hinakan Suatu Kaum
- 4 Tuntunan Quran Menjadi Orang Tua Idaman