Ke depan akan ada regulasi yang mengatur penerbitan, pencetakan dan pendistribusian Alquran. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengkajian Alquran Lajnah, Muchlis M Hanafi.
Ia mengatakan kegiatan penerbitan Alquran di Indonesia tengah berkembang sangat dinamis seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat Muslim terhadap mushaf Alquran dan produk terkait seperti terjemah dan tafsir. Di tengah euforia industri penerbitan Alquran tersebut, banyak kelemahan yang muncul di lapangan.
Sebaliknya pihak Lajnah hanya berwenang sebatas pentashihan naskah. Adapun kesalahan banyak terjadi saat pencetakan hingga pendistribusian. Melihat kondisi seperti ini Lajnah pun berkeinginan memiliki regulasi yang mengatur hal tersebut dengan maksud menjaga kesucian Alquran.
“Kami ingin ada regulasi yang mengatur, mengendalikan da mengawasi. Perlu dibuat standarisasi, bahkan perlu pula sistem penaminan mutu,” kata Muchlis saat penutupan mukernas ulama di Serang, Kamis (24/5) malam.
Menurut Muchlis, pihaknya sedang menyiapkan master dokumen, SOP yang mengatur penyiapan naskah, pencetakan hingga pendistribusian. Tahun depan segala dokumen itu ditargetkan rampung untuk krmudian dibandingkan dengan negara lain seperti Saudi, Mesir dan Turki. Pihaknya juga akan mengajukan draft regulasi kepada pemerintah.
“Ya dua tiga tahun (standardisasi dan regulasi jadi). Insya Allah,” harap Muchlis.
Sumber
- Agar Berberkah Pada Segala Keadaan
- Gubernur Ini Miliki 10 Anak Hafidz Quran
- Tahap-tahap Pembentukan Hujan dalam Alquran
- Dengan Al Qur`an, Allah Angkat Dan Hinakan Suatu Kaum
- Cianjur Kucurkan Rp11 Miliar untuk Didik Penghafal Quran
- Kisah Penggembala Kambing yang Hafal Al-Quran
- Penjual Jamu Ini Gratiskan Penghafal Al-Quran Minum Jamu Sepuasnya !
- Tipu-tipu Dalam Bisnis
- Kementerian Agama Luncurkan Aplikasi Al-Quran Digital
- Profesor Bulgaria Ini Masuk Islam Setelah Terjemahkan Alquran