Berdasarkan ayat di atas pemerintah dan umat Islam Indonesia menaruh perhatian yang besar terhadap upaya pemeliharaan Al-Qur’an melalui berbagai usaha, antara lain: melalui pembentukan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, Tim penerjemahan Al-Qur’an dan penulisan tafsirnya, lembaga pendidikan dan pengajaran Al-Qur’an, dan penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an.
Allah SWT. berfirman dalam Al-Qur’an Surah al-Hijr ayat 9:

Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an, dan pasti Kami (pula) yang memeliharanya.
Sejak Islam masuk ke Indonesia, jauh sebelum Indonesia merdeka telah dijumpai naskah-naskah Al-Qur’an yang ditulis (disalin) oleh putra-putra bangsa Indonesia sendiri, maupun yang dibawa oleh juru dakwah yang datang dari negara lain. Dari penelitian yang dilakukan oleh Badan Litbang dan Diklat terdapat sekitar 251 naskah Al-Qur’an kuno yang tersimpan, baik di museum-museum daerah maupun pada perorangan. Hal tersebut juga menjadi bukti bahwa Al-Qur’an akan tetap terpelihara, baik melalui hafalan para huffaz ataupun melalui upaya penulisan kembali (penyalinan) yang dilakukan secara terus menerus tanpa henti sampai sekarang.
Untuk menjaga berbagai kesalahan dan kekurangan dalam penulisan Al-Qur’an tersebut, pada tahun 1957 dibentuklah suatu lembaga berbentuk kepanitiaan yang bertugas untuk mentashih (memeriksa/mengoreksi) setiap Mushaf Al-Qur’an yang akan dicetak dan diedarkan kepada masyarakat Indonesia. Lembaga tersebut diberi nama “Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an”. Namun keberadaan Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an tidak muncul dalam struktur tersendiri, ia hanya merupakan semacam panitia Ad Hoc. Selama ini Lajnah menjadi bagian dari Puslitbang Lektur Keagamaan, bahkan dalam PMA No. 3 tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Keja Departemen Agama nomenklatur Lajnah tidak tersebut sama sekali, meskipun tugasnya terurai dalam Tupoksi. Padahal Lajnah mengemban tugas yang berat dan penting dengan volume dan cakupan pekerjaan yang luas, serta tanggung jawab yang besar, karena terkait dengan kajian dan pemeliharaan kitab suci Al-Qur’an.
Tugas-tugas Lajnah semakin berkembang sejalan dengan perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan, maka pada tahun 1982 keluar Peraturan Menteri Agama Nomor 1 tahun 1982, yang isinya antara lain menyebut tugas-tugas Lajnah sebagai berikut :
- Meneliti dan menjaga Mushaf Al-Qur’an, rekaman bacaan Al-Qur’an, terjemah dan tafsir Al-Qur’an secara preventif dan represif.
- Mempelajari dan meneliti kebenaran Mushaf Al-Qur’an, Al-Qur’an untuk tunanetra (Al-Qur’an Braille), bacaan Al-Qur’an dalam kaset, piringan hitam dan penemuan elektronik lainnya yang beredar di Indonesia.
- Menyetop peredaran Mushaf Al-Qur’an yang belum ditashih oleh Lajnah.
Tugas-tugas Lajnah seperti tercantum pada diktum tersebut di atas, baru sebatas mentashih Al-Qur’an dengan segala macam produknya. Namun belakangan ini tugas-tugas Lajnah menjadi semakin luas dan terus berkembang. Sehubungan dengan itu, sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Agama dan untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna pelaksanaan tugas di bidang Pentashihan dan Pengkajian Al-Qur’an, maka keluarlah Peraturan Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lajnah Pentashihan Mushaf AL-Qur’an Di dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2007 Bab I pasal 1, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an adalah Unit Pelaksana Teknis Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Litbang dan Diklat.
Bagikan artikel ini ke :
Artikel Yang Mungkin Berkaitan :
- Sejarah Perkembangan Al Quran Braille di Indonesia
- Inilah Imam-imam Masjidil Harom
- Isymaam & Imaalah
- Kitab Tajwid TAHSINUL QIROAH
- Alfanous, Mesin Telusur Ayat Al-Quran yang Canggih dan Modern
- Tafsir Ayat-ayat Poligami
- Ahmad Tohari Terjemahkan Quran ke Bahasa Banyumas
- Download
- Ayat Quran di Gerbang Fakultas Hukum Harvard University
- Syeikh Bakri Al-Tarabishi Berpulang