Riwayat ini disebutkan oleh Ibnu katsir dalam tafsirnya (3/132).
Umar melarang, jangan sampai orang kafir menjadi pejabat yang memiliki posisi di pemerintahan. Sekalipun dia hanya seorang akuntan negara.
Bagikan artikel ini ke : Artikel Yang Mungkin Berkaitan :
- Menag: Sejarah Membuktikan Al Quran Terpelihara Kesahihannya
- Ketika Putra-Putri “Jepang” Belajar al-Quran
- Mahasiswa UMI Hafal Al Quran Diberangkatkan Umrah
- Menyoal Buku “Metodologi Studi Al-Quran”
- Kajian Tahsin Sempurna
- Menghindar dari Fitnah Harta dan Anak
- Sejarah Lajnah Pentashih al-Qur’an
- Subhanallah, Gubernur Ini Hafiz Alquran
- Jin Shalih yang Wafat karena Bacaan Al Qur`an
- Gerhana Bagusnya Ngapain?